Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Panduan pengurusan perlindungan hak cipta (penjelasan lebih lanjut bisa menghubungi 08999886782)
- Mengisi form pendaftaran (kirim word setelah diisi fiks untuk copas nama, alamat, email, telpon, deskripsi, dll)
- Mengisi form pengalihan hak cipta (diprint, semua pencipta tanda tangan di atas materai, ttd dan cap PIKI, scan, pdf dikirimkan)
- Mengisi form pernyataan (diprint, bermaterai, tttd dan cap PIKI, pdf dikirimkan)
- Mengirimkan pdf KTP pencipta (lengkapi dan urutkan sesuai usulan)
- Mengirimkan pdf deskripsi yang di-HKI-kan (video untuk rekaman, poster bisa png, program komputer harus ada skrip pemrogrammnya
Biaya pengurusan pendaftara perlindungan Hak Cipta Rp. 250.000,- kecuali program komputer dan sejenisnya Rp. 350.000,- (pembayaran dapat dilakukan secara cash atau transfer)